top of page

133 Warga Binaan Rutan Bangkalan Mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan, 2 Diantaranya Langsung Bebas



Bangkalan – Hari ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi hari yang paling bahagia dari hari biasanya. Pasalnya, bertepatan di Hari Kemerdekaan RI ke-77 sebanyak 133 WBP Rutan Kelas IIB Bangkalan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.



Bertempat di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Penyerahan remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan di dampingi oleh Kepala Rutan Kelas II Bangkalan. Dalam kegiatan ini turut hadir seluruh Jajaran Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang ikut menyaksikan penyerahan remisi.




Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Mufakhom juga menyampaikan jumlah warga binaan Rutan Bangkalan yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I : 131 Orang dan Remisi Umum (RU) II : 2 Orang dan Langsung Bebas pada hari ini.



Dalam sambutannya, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan Pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.


“Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian 2 bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya” tutur Bupati BangkalanLebih lanjut,




Mufakhom selaku Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan saya berpesan kepada seluruh warga binaan, baik yang mendapat remisi ataupun tidak mendapatkan remisi ditahun ini agar kedepannya dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana kembali.



“Jadilah manusia yang lebih baik dari sebelumnya, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat kepada aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup dan kehidupan selanjutnya,” ujarnya.



_humas rutan bangkalan__humas rutan bangkalan_@kemenkumhamri@kemenpanrb@rbkunwas@ditjenpas@kemenkumhamjatim@mufakhommdr#kumhamPasti#kemenkumham_ri #pengayoman#pemasyarakatan #pastismart #KumhamPasti

Kommentare


bottom of page